Kredit Macet Hantui Perbankan Nasional
Non-Performance Loan (NPL) Sudah 4,5 PersenSelasa, 24 Maret 2009 – 09:46 WIB
![Kredit Macet Hantui Perbankan Nasional Kredit Macet Hantui Perbankan Nasional - JPNN.COM](https://image.jpnn.com/resize/570x380-80/image_not_found.jpg)
Menurut Imam, fasilitas ini tampaknya akan dipakai lagi untuk mendapatkan pemotongan pembayaran kredit (haircut).
Kondisi seperti ini membuat perbankan menjadi lembaga keuangan yang paling dirugikan. Paalnya, sesuai Peraturan BI No. 3/25/PBI/2001 tertanggal 26 Desember 2001, tentang Penetapan Status dan Penyerahan Bank, NPL bank tak boleh lebih dari 5 persen.
Jika ketentuan itu dilanggar, BI akan memasukan bank yang bersangkutan sebagai bank dengan kategori pengawasan intensif. Bahkan, bukan tidak mungkin menjadi bank dalam status pengawasan khusus.