Kredit Macet Hantui Perbankan Nasional
Non-Performance Loan (NPL) Sudah 4,5 PersenSelasa, 24 Maret 2009 – 09:46 WIB
Menurut Imam, fasilitas ini tampaknya akan dipakai lagi untuk mendapatkan pemotongan pembayaran kredit (haircut).
Kondisi seperti ini membuat perbankan menjadi lembaga keuangan yang paling dirugikan. Paalnya, sesuai Peraturan BI No. 3/25/PBI/2001 tertanggal 26 Desember 2001, tentang Penetapan Status dan Penyerahan Bank, NPL bank tak boleh lebih dari 5 persen.
Jika ketentuan itu dilanggar, BI akan memasukan bank yang bersangkutan sebagai bank dengan kategori pengawasan intensif. Bahkan, bukan tidak mungkin menjadi bank dalam status pengawasan khusus.