Kremasi Mayat Bayar Rp600 Ribu
Perda Nomor 32 Tahun 2002 Disetujui DPRD MedanMinggu, 24 Maret 2013 – 01:36 WIB
"Namun hal ini kita tolak. Dan biaya pemeliharaan digratiskan, dengan catatan masing-masing pemakaman melakukan penertiban dan memberikan tanda terhadap pemakaman dimaksudkan," tegasnya. (mag-7)