Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kremasi Mayat Bayar Rp600 Ribu

Perda Nomor 32 Tahun 2002 Disetujui DPRD Medan

Minggu, 24 Maret 2013 – 01:36 WIB
Kremasi Mayat Bayar Rp600 Ribu - JPNN.COM
Sebelumnya, sambung Roma, Pemko Medan mengusulkan untuk memungut retribusi Rp5 juta lebih untuk pemeliharaan pemakaman muslim dan Rp15 juta lebih untuk pemakaman Kristiani.

"Namun hal ini kita tolak. Dan biaya pemeliharaan digratiskan, dengan catatan masing-masing pemakaman melakukan penertiban dan memberikan tanda terhadap pemakaman dimaksudkan," tegasnya. (mag-7)

MEDAN-Revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 32 Tahun 2002, tentang retribusi pengabuan mayat sebesar Rp600 ribu akhirnya disahkan DPRD Medan. Dalam

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News