Kremasi Mayat Bayar Rp600 Ribu
Perda Nomor 32 Tahun 2002 Disetujui DPRD MedanMinggu, 24 Maret 2013 – 01:36 WIB
Terpisah, Ketua Panitia Khusus (Pansus) Revisi Perda Nomor 32 tahun 2002 ini Roma Simaremare menjelaskan, pihaknya hanya meneruskan pembahasan terhadap usulan dari Pemko Medan sekaitan dengan revisi Perda dimaksud.
Untuk pemakaman usia 11 tahun ke atas, dikenakan biaya Rp100 ribu dan usia di bawah 10 tahun dibebankan Rp80 ribu. Retribusi pemeliharaan makam dikenakan Rp100 ribu untuk tiga tahun sekali. Untuk pengabuan terbuka, dikenakan retribusi Rp400 ribu. Sedangkan tertutup Rp600 ribu.
Roma menambahkan, Pasal 11 ayat 2 ini hanya antisipasi dimasa mendatang, jika Pemko kelak memiliki fasilitas krematorium.