Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kriminalisasi Bisa Menghambat Bisnis BUMN

Rabu, 22 Mei 2024 – 20:00 WIB
Kriminalisasi Bisa Menghambat Bisnis BUMN - JPNN.COM
Acara Katadata Forum: Bahaya Kriminalisasi Keputusan Bisnis, di Hotel Ashley, Jakarta, Rabu (22/5). Foto: dok Katadata

Ekonom Senior Faisal Basri mengatakan kriminalisasi keputusan bisnis di BUMN terjadi karena buruknya penegakan hukum di Indonesia. Faktanya, kata Faisal, saat ini negara-negara yang makin maju atau sudah maju memiliki track record institusi yang bagus.

“Jadi, hampir mustahil Indonesia ekonominya bagus kalau institusinya buruk,” kata Faisal.

Faisal menyinggung hal yang terjadi pada eka Dirut PT Pertamina (persero), Karen Agustiawan dapat menimbulkan ketakutan bagi direksi untuk mengambil risiko bisnis.

“Terlepas dari (kasus) Ibu Karen, pokoknya sekarang direksi Pertamina tidak mau ambil risiko, takut (mengalami) seperti yang dialami Ibu Karen, Ini fakta. Lihat saja sekarang lifting minyak tinggal 606 ribu barrel per hari,” ujarnya.

Dirut Pertamina periode 1998-2000 Martiono Hadianto menuturkan permasalahan dalam Business Judgement Rule terletak pada praktik pengambilan keputusan bisnis oleh direksi.

Business Judgement Rule merupakan prinsip yang melindungi kewenangan direksi perusahaan dalam pengambilan keputusan. Berdasarkan prinsip ini, direksi tidak dapat dimintai pertanggungjawaban karena alasan salah dalam pengambilan keputusan atau alasan kerugian perseroan.

Dengan catatan, pengambilan keputusan tersebut tidak mengandung konflik kepentingan, tidak diliputi oleh itikad buruk dan kerugian yang timbul bukan karena kelalaian.

Business Judgement Rule kembali populer seiring dengan penetapan Dirut Pertamina periode 2009-2014 Karen Agustiawan sebagai terdakwa dugaan korupsi.

Pakar hukum Profesor Hikmahanto Juwana Hikmahanto mengatakan esksekutif perusahaan, khususnya di BUMN akan sulit melakukan terobosan jika ada kriminalisasi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News