Kriminolog: Seni Membaca Wajah tak Lagi jadi Pilihan
jpnn.com - JAKARTA - Kriminolog dari Universitas Indonesia Eva Achjani Zulfa mengatakan, ilmu kriminologi hanya dapat memberi gambaran, gejala dan motif terhadap sebuah kasus kejahatan.
Karena itu, menurutnya, seorang kriminolog tidak dapat menyimpulkan seseorang bersalah. Apalagi sampai menjustifikasi pelaku kejahatan.
"Jadi kompetensi kriminolog tak sampai pada pembuktian," ujar Eva yang dihadirkan sebagai ahli pada sidang lanjutan kasus kematian Wayan Mirna Salihin yang digelar di PN Jakarta Pusat, Senin (19/9).
Eva juga mengatakan, kriminolog tidak bisa menyimpulkan seseorang penjahat hanya berdasarkan satu kasus.
"Harus ada pembanding. Penggunaan statistik itu sangat kental pada ilmu kriminologi. Jadi statistik itu dipakai sebagai pembanding, sehingga kesimpulan akhir menjadi sahih," ujarnya.
Eva menyatakan pendapat demikian, setelah sebelumnya pihak kuasa hukum Jessica menyatakan, bahwa pada persidangan sebelumnya kriminolog yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum Prof Ronny Rahman Nitibaskara, telah membuat persidangan menjadi ramai.
Pasalnya, saat itu Ronny menyimpulkan Jessica memiliki kepribadian yang tak stabil berdasarkan pengamatan rekaman CCTV.
Kesimpulan diambil berdasarkan pendekatan fisiognomy atau seni membaca wajah.