Krisna Mukti Divonis 1 Tahun Penjara
Rabu, 13 Februari 2013 – 00:24 WIB
KENDARI - Artis Krisna Mukti yang pernah terjerat hukum di Sulawesi Tenggara (Sultra) atas kasus tindak pidana penadahan divonis bersalah oleh Mahkamah Agung selama 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun penjara. Putusan tersebut menganulir putusan sebelumnya dari Pengadilan Negeri (PN) Kendari yang membebaskan lelaki kelahiran 5 Februari 1969 dari segala dakwaan jaksa Penuntut Umum (JPU) asal Kejari Kendari. Meski putusan kasasi Nomor 1261/K/Pid/2010 itu sudah turun, namun sampai kini putusan tersebut diduga diendapkan oleh staf pengadilan. Sebab berkas putusan kasasi Krisna Mukti tidak kelihatan.
"Informasi putusan kasasinya sudah turun, namun setelah dilakukan pengecekan hingga kini berkas kasasi Krisna Mukti belum ditemukan. Berhubung petugasnya sedang menjalani operasi di Makassar, mohon bersabar," Humas PN Kendari, Judi Prasetya kepada Kendari Pos (JPNN Group), Selasa (12/2).
Akibat putusan kasasi yang diduga sengaja diendapkan, proses eksekusinya pun batal dilakukan oleh Kejari Kendari. Judi juga membeberkan terkait eksekusi pidana sudah menjadi kewenangan dari pihak Kejaksaan. Bahkan dirinya mengaku belum mengetahui isi putusan tersebut, sehingga belum bisa terlalu banyak memberikan komentar. "Petugas yang mengelola berkas masuk kasasi sedang tidak berada di tempat," katanya lagi.
KENDARI - Artis Krisna Mukti yang pernah terjerat hukum di Sulawesi Tenggara (Sultra) atas kasus tindak pidana penadahan divonis bersalah oleh Mahkamah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
BERITA LAINNYA
- Musik
The Fray dan Echosmith Bakal Sepanggung di Konser Playboox 2024
Minggu, 05 Mei 2024 – 12:09 WIB - Entertainment
Lagu Duet Romantis Rizky Febian dan Mahalini Trending Menjelang Pernikahan
Minggu, 05 Mei 2024 – 09:19 WIB - Seleb
Segera Menikah, Mahalini dan Rizky Febian Kompak Lakukan Ini di Instagram
Minggu, 05 Mei 2024 – 09:07 WIB - Seleb
Tetap Dalam Pelukanku, Persembahan Supri FX untuk Sang Istri
Minggu, 05 Mei 2024 – 07:17 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Honorer Tendik Tercecer Minta Ikut Seleksi PPPK 2024, Pakai Data Dapodik
Minggu, 05 Mei 2024 – 10:48 WIB - Bulutangkis
Final Uber Cup 2024: China Terlalu Tangguh buat Indonesia
Minggu, 05 Mei 2024 – 11:32 WIB - Bulutangkis
Link Live Streaming Final Thomas Cup 2024 China Vs Indonesia, Susunan Pemainnya Dahsyat
Minggu, 05 Mei 2024 – 13:37 WIB - Jabar Terkini
Produksi Ikan di Keramba Jaring Apung Purwakarta Capai 106.155 Ton
Minggu, 05 Mei 2024 – 12:00 WIB - Humaniora
Selamat, 12 Alumnus Akpol Bhara Daksa Masuki Purnabakti Tanpa Cacat
Minggu, 05 Mei 2024 – 09:14 WIB