Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Krisna Mukti Divonis 1 Tahun Penjara

Rabu, 13 Februari 2013 – 00:24 WIB
Krisna Mukti Divonis 1 Tahun Penjara - JPNN.COM
Krisna Mukti. Foto: Dok/JPNN
Untuk diketahui, awal kasus ini bermula dari perkenalan tidak sengaja antara Yoyon Rasmono Suryo dengan Krisna di sebuah acara. Berawal dari perkenalan itu, Krisna diminta Yoyon menjadi Master of Caremoni  (MC) sekaligus tampil bernyanyi.

   

Belakangan, Krisna diduga memperoleh keuntungan uang milik Herry P Maulana selaku Direktur Perusahaan PT Lumbung Buana Celuler Makassar sebesar Rp365 juta. Dana itu merupakan hasil kejahatan yang dilakukan Yoyon selaku Kepala Cabang PT Lumbung Buana cabang Kendari.

   

Yoyon, terpidana kasus penggelapan dana PT Lumbung Buana Celuller sebesar Rp 1,6 miliar, pada tahun 2008 lalu divonis 4,6 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Kendari.

   

Sementara aktor sekaligus mantan bintang iklan sabun cuci  itu, dituntut pasal 374 KUHP, tentang penyalagunaan kekuasaan dan divonis bebas oleh hakim tingkat pertama PN Kendari. Sehingga jaksa mengajukan Kasasi. (p16/awa/jpnn)

KENDARI - Artis Krisna Mukti yang pernah terjerat hukum di Sulawesi Tenggara (Sultra) atas kasus tindak pidana penadahan divonis bersalah oleh Mahkamah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News