Krisna Mukti Divonis 1 Tahun Penjara
Rabu, 13 Februari 2013 – 00:24 WIB
Belakangan, Krisna diduga memperoleh keuntungan uang milik Herry P Maulana selaku Direktur Perusahaan PT Lumbung Buana Celuler Makassar sebesar Rp365 juta. Dana itu merupakan hasil kejahatan yang dilakukan Yoyon selaku Kepala Cabang PT Lumbung Buana cabang Kendari.
Yoyon, terpidana kasus penggelapan dana PT Lumbung Buana Celuller sebesar Rp 1,6 miliar, pada tahun 2008 lalu divonis 4,6 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Kendari.
Sementara aktor sekaligus mantan bintang iklan sabun cuci itu, dituntut pasal 374 KUHP, tentang penyalagunaan kekuasaan dan divonis bebas oleh hakim tingkat pertama PN Kendari. Sehingga jaksa mengajukan Kasasi. (p16/awa/jpnn)