Kriteria Honorer Dianggap Tak Tergiur Pendaftaran PPPK 2024, Lainnya Dijamin
Bagaimana dengan honorer yang sudah mengundurkan diri, apakah bisa ikut mendaftar PPPK 2024?
Aba Subagja menegaskan, honorer yang sudah mundur tidak bisa lagi ikut mendaftar karena dianggap tidak ingin jadi ASN PPPK.
Seperti sudah disampaikan MenPANRB Azwar Anas dalam beberapa kali kesempatan, Aba menjelaskan empat prinsip yang dipegang pemerintah dalam menyelesaikan masalah honorer.
Empat prinsip dimaksud, yaitu tidak ada PHK massal, tidak mengurangi pendapatan, tidak ada penambahan non-ASN baru, dan harus sesuai regulasi,
Ditegaskan lagi bahwa semua honorer akan diangkat menjadi ASN PPPK. Sebagian dengan status PPPK Paruh Waktu atau PPPK Part Time.
"Semua honorer akan diangkat PPPK dan mendapatkan nomor induk pegawai (NIP). Itu karena per Januari 2025, tidak ada lagi namanya honorer, pegawai tidak tetap (PTT), guru tidak tetap (GTT), non-aparatur sipil negara (non-ASN).”
Per Januari 2025, status kepegawaian hanya ada dua jenis, yakni PNS dan PPPK. Pemda pun dilarang keras merekrut honorer baru.
Aba juga menyampaikan bahwa sesuai kesepakatan pemerintah dengan Komisi II DPR RI pada rapat kerja 28 Agustus 2024, masalah honorer akan diselesaikan tahun ini.