Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kriteria Individu yang Tidak Boleh Ikut Program Vaksinasi Warga Usia 18 Tahun Ke Atas di DKI Jakarta

Kamis, 17 Juni 2021 – 22:16 WIB
Kriteria Individu yang Tidak Boleh Ikut Program Vaksinasi Warga Usia 18 Tahun Ke Atas di DKI Jakarta - JPNN.COM
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah memulai program vaksinasi Covid-19 untuk warga yang berusia 18 tahun ke atas sejak 9 Juni 2021. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah memulai program vaksinasi Covid-19 untuk warga yang berusia 18 tahun ke atas sejak 9 Juni 2021.

Dilansir dari laman Jakarta Smart City, terkait persyaratan, warga wajib memiliki KTP DKI Jakarta atau surat keterangan berdomisili/bekerja di Ibu Kota.

Selanjutnya vaksinasi dapat dilakukan di puskesmas, RSUD atau fasilitas kesehatan lainnya di Jakarta sesuai domisili atau lokasi tempat kerja terdekat.

Untuk mendapatkan jadwal vaksinasi, fasilitas pelayanan kesehatan mewajibkan warga untuk melakukan pendaftaran terlebih dahulu. Warga bisa mendaftar vaksinasi melalui aplikasi JAKI atau lama corona.jakarta.go.id/vaksinasi.

Berikut kriteria individu yang tidak boleh ikut program vaksinasi warga DKI Jakarta berusia 18 tahun ke atas:

1. Orang yang sedang sakit

2. Orang dengan komorbid yang tidak terkontrol

3. Individu berusia di bawah 18 tahun

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah memulai program vaksinasi Covid-19 untuk warga yang berusia 18 tahun ke atas sejak 9 Juni 2021, simak selengkapnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close