Kriteria Suara Terbanyak Tidak Langgar UU
Senin, 25 Agustus 2008 – 18:16 WIB
jpnn.com - JAKARTA-
Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Ferry Mursyidan Baldan"Karenanya, Parpol harus menegaskan, bawa penerapan kebijakanini tidak akan menjadi beban bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU)," ujarnya. Meski begitu, Ferry menegaskan format UU memang harus dirubah, agar tidak menimbulkan multi tafsir. ‘’ Idealnya memang harus ada revisi terbatas, tapi dengan syarat semua fraksi di DPR RI dan Pemerintah setuju. Jika tidak, cukup dengan penerapan oleh internal Parpol yang menetapkan kebijakan tersebut," kata Ferry.Karena itu, Ferry mengharapkan agar semua pihak tidak menjadikan hal itu sebagai suatu kontroversi, apalagi jika belum memahami secara mendalam hal-hal mendetil sebagaimana tersurat maupun tersirat di dalam UU tersebut.
"Membaca undang-undang Pemilu itu harus utuh. Ada juga aturan lainnya seperti pada pasal 218 yang mengatur tentang pengunduran diri dengan berbagai alasannya oleh seorang Caleg terpilih," Ferry menegaskan. ( aj /JPNN)