Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kritik ala ICW Hambat Pemberantasan Korupsi, L-SAK Contohkan Cara Membantu KPK Tangkap Harun Masiku

Senin, 02 Agustus 2021 – 21:00 WIB
Kritik ala ICW Hambat Pemberantasan Korupsi, L-SAK Contohkan Cara Membantu KPK Tangkap Harun Masiku - JPNN.COM
Foto Harun Masiku yang dipajang di daftar buronan KPK. Foto: kpk.go.id

jpnn.com, JAKARTA - Kritik Indonesia Corruption Watch (ICW) atas terbitnya red notice terhadap DPO Harun Masiku patut dicermati seksama. Pasalnya red notice menjadi salah indikator keseriusan KPK menangkap terduga korupsi di PAW anggota DPR tersebut.

Bahkan, sebelumnya, KPK juga telah menyampaikan ultimatum untuk mempidanakan siapapun yang menghalanginya upaya penangkapan buronan KPK tersebut.

"Aneh bin keblinger, ICW malah menyebut upaya itu untuk membungkam kritik masyarakat. Padahal bilalah pernyataan keblinger ICW dipaksakan sebagai sebuah kritik, hal tersebut menunjukkan bahwa tidak ada upaya pembungkaman kritik dari masyarakat," ujar Peneliti L-SAK Ahmad Aron H dalam keterangannya, Senin (2/8).

"Justru patut dicurigai, peran apa dari pesan yang tengah dilakoni ICW di sini?" tambah dia.

Aron mengatakan, kritik ialah proses analisis dan evaluasi yang dapat menambah pemahaman dan untuk memperbaiki sesuatu.

Tetapi kalau hanya berupaya menyalahkan disertai dengan membangun narasi negatif agar terkontruksi ketidakpercayaan, lanjut dia, jelas bagi publik siapa sebenarnya yang harus dikritik dan yang tidak perlu dipercayai.

Aron menilai, dari sisi teks pesan yang dikatakan ICW, tidak ada sedikit pun hal yang memperluas wawasan apalagi mencipta konstruksi perbaikan.

Pun dari konteksnya, perspektif ICW malah tidak senang dengan upaya keseriusan pemberantasan korupsi atau juga tidak senang bila KPK tetap kuat melaksanakan tugas dan fungsi nya memberantas korupsi.

Tuduhan kepada KPK soal penerbitan red notice Harun Masiku membuat ICW dicurigai sesama pegiat antikorupsi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News