Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kritik Jhonlin, Jurnalis Diananta Dipidanakan

Kamis, 18 Juni 2020 – 08:32 WIB
Kritik Jhonlin, Jurnalis Diananta Dipidanakan - JPNN.COM
Aksi solidaritas untuk jurnalis Diananta. Foto: antara

Menurutnya, orang yang bekerja sebagai jurnalis tetap bisa dihukum bila ia berbuat kriminal, seperti menipu atau memeras atau kejahatan lainnya.

"Tapi menulis berita, dengan mematuhi kode etik, hanya menyampaikan fakta, itu bukan kejahatan. Itulah yang dilakukan Nanta, itulah jurnalisme, dan itu dilindungi sepenuhnya oleh UU Pers Nomor 40/1999," tambah Donny lagi.

Kepatuhan pada kode etik itulah yang membedakan berita dengan kabar burung. Berita yang memiliki sumber jelas dengan berita bohong atau hoaks.

Apalagi beritanya disampaikan pada saluran yang sah. Berita "Tanah Dirampas Jhonlin, Dayak Mengadu ke Polda Kalsel" yang jadi pangkal masalah terbit di laman kumparan.com/banjarhits.id. Media kumparan.com bermitra dengan banjarhits.id, dan kumparan adalah perusahaan berbadan hukum yang sah sesuai undang-undang yang berlaku di Republik Indonesia.

"Lagi pula masalah ini sudah selesai di Dewan Pers, sebagai lembaga yang berwenang menangani sengketa pers. Keberatan kepada pemberitaan dilayani media dengan hak jawab, atau kalau perlu hak koreksi," kata Donny lagi.

Kumparan.com/banjarhits.id sudah melayani hak jawab Sukirman, orang yang menyebutkan dirinya Ketua Majelis Umat Kepercayaan Kaharingan Indonesia (MUKKI) yang membantah apa yang ditulis Nanta sebagai ucapannya di dalam berita tersebut.

Jurnalisme adalah upaya yang dilakukan jurnalis untuk memenuhi hak-hak masyarakat akan informasi, yang pada gilirannya bisa digunakan masyarakat untuk meningkatkan harkat hidupnya, atau setidaknya sebagai pengetahuan, ataupun sekadar hiburan.

Memidanakan jurnalis, seperti perlakuan yang diterima Nanta sekarang, menurutnya lagi, selayaknya mengancam hak-hak masyarakat untuk mendapatkan informasi dan pengetahuan.

Mantan Pimred banjarhits.id, Diananta yang sedang disidangkan di PN Kotabaru, Kalsel, terus mendapat dukungan dari rekan-rekan sesama jurnalis dan mahasiswa.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News