Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kritik Jhonlin, Jurnalis Diananta Dipidanakan

Kamis, 18 Juni 2020 – 08:32 WIB
Kritik Jhonlin, Jurnalis Diananta Dipidanakan - JPNN.COM
Aksi solidaritas untuk jurnalis Diananta. Foto: antara

"Jadi kami teguh berpegang terhadap argumentasi hukum dalam eksepsi kami. Mudahan-mudahan hakim melihat nota pembelaan kami bahwa proses pengadilan tidak bisa diteruskan di Kotabaru," kata Hafiedz Halim, anggota Tim Hukum Nanta lainnya.

Kronologis Kasus
Nanta ditetapkan sebagai tersangka sebab beritanya yang berjudul "Tanah Dirampas Jhonlin, Dayak Mengadu ke Polda Kalsel". Konten ini kemudian diunggah melalui laman banjarhits.id, pada 9 November 2019 lalu.

Pengadu atas nama Sukirman dari Majelis Umat Kepercayaan Kaharingan Indonesia.

Sukirman menilai berita itu menimbulkan kebencian karena dianggapnya bermuatan sentimen kesukuan.

Pada saat yang sama masalah ini juga telah dibawa ke Dewan Pers. Diananta dan Sukirman datang ke Sekrerariat Dewan Pers di Jakarta, pada Kamis, 9 Januari 2020 lalu guna proses klarifikasi.

Dewan Pers kemudian mengeluarkan lembar Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) yang mewajibkan banjarhits selaku teradu melayani hak jawab dari pengadu dan minta maaf. PPR diterbitkan Dewan Pers pada 5 Februari 2020.

Merujuk kepada UU Nomor 40/1999 tentang Pers terkait penanganan sengketa pers, maka PPR tersebut sudah menyelesaikan semua masalah. Hak jawab pengadu sebagai kesempatan untuk menjelaskan duduk persoalan versi pengadu sudah diberikan. Media, yaitu banjarhits sudah pula meminta maaf dan menghapus berita yang dipersoalkan.

Namun demikian penyidikan polisi terus berlanjut dengan surat panggilan kedua dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalsel, pada tanggal 25 Februari 2020, hingga penahanan Nanta pada 4 Mei 2020. Polisi menjeratnya dengan Pasal 28 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang berisikan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Mantan Pimred banjarhits.id, Diananta yang sedang disidangkan di PN Kotabaru, Kalsel, terus mendapat dukungan dari rekan-rekan sesama jurnalis dan mahasiswa.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News