Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kritik Keras Fadli Zon soal Perpres Gaji Bu Mega Cs

Senin, 28 Mei 2018 – 10:50 WIB
Kritik Keras Fadli Zon soal Perpres Gaji Bu Mega Cs - JPNN.COM
Presiden Joko Widodo dan Wakil Ketua DPR Fadli Zon dalam sebuah pertemuan konsultasi pimpinan lembaga tinggi negara pada 2015. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com - Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengkritik keras Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 Tahun 2018 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya Bagi Pimpinan, Pejabat dan Pegawai Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP). Pasalnya, perpres itu menetapkan gaji besar kepada dewan pengarah, kepala, deputi dan staf khusus di BPIP.

Menurut Fadli, tidak sepantasnya sebuah lembaga non-struktural seperti BPIP diberi standar gaji mirip BUMN. Wakil ketua umum Partai Gerindra itu menyebut perpres itu menunjukkan pemborosan yang dilakukan Istana dalam mengelola anggaran, sekaligus membuktikan inkonsistensi terhadap agenda reformasi birokrasi yang selama ini selalu didengung-dengungkan. 

"Di tengah keprihatinan perekonomian nasional, pemerintah malah menghambur-hamburkan anggaran untuk sebuah lembaga ad hoc," kata Fadli, Senin (28/5). 

Merujuk Perpress 42 Tahun 2018, Ketua Dewan Pengarah BPIP Megawati Soekarnoputri memperoleh gaji Rp 112,5 juta per bulan. Sedangkan anggota Dewan Pengarah BPIP seperti Try Sutrisno, Moh Mahfud MD, Syafii Maarif hingga KH Ma'ruf Amin digaji Rp 100 juta.

Untuk posisi kepala BPIP yang dijabat Yudi Latief, besaran gajinya merujuk aturan itu adalah Rp 76.500.000/ bulan. Sedangkan gaji wakilnya Rp 63.750.000/bulan.

Dalam catatan Fadli, setidaknya ada empat cacat serius yang terkandung dalam perpres tersebut. Pertama dari sisi logika manajemen. Di lembaga mana pun, baik di pemerintahan maupun swasta, gaji direksi atau eksekutif itu pasti selalu lebih besar daripada  komisaris.

"Nah, struktur gaji di BPIP ini menurut saya aneh. Bagaimana bisa gaji ketua dewan pengarahnya lebih besar dari gaji kepala badannya sendiri? Dari mana modelnya?" katanya. 

Dia menjelaskan, dewan pengarah sesuai dengan namanya seharusnya lebih berupa anggota kehormatan atau orang-orang yang dipinjam wibawanya saja. Jadi, mereka seharusnya tak punya fungsi eksekutif sama sekali.

Fadli Zon menyatakan, lembaga non-struktural seperti BPIP yang tidak menghasilkan laba tidak sepantasnya diberi standar gaji mirip BUMN.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News