Kritik & Masukan dari KPK untuk Keputusan Jokowi Naikkan Iuran BPJS Kesehatan
Lebih lanjut Ghufron kembali memerinci enam rekomendasi dari KPK untuk pemerintah terkait BPJS kesehatan. Pertama, KPK mendorong Kementerian Kesehatan menyelesaikan Pedoman Nasional Praktik Kedokteran (PNPK).
Kedua, melakukan penertiban kelas rumah sakit. Ketiga, mengimplementasikan kebijakan urun biaya (co-payment) untuk peserta mandiri sebagaimana diatur dalam Permenkes 51 tahun 2018 tentang Urun Biaya dan Selisih Biaya dalam Program Jaminan Kesehatan.
Keempat, menerapkan kebijakan pembatasan manfaat untuk klaim atas penyakit katastropik sebagai bagian dari upaya pencegahan. Kelima, mengakselerasi implementasi kebijakan coordination of benefit (COB) dengan asuransi kesehatan swasta.
Terakhir terkait tunggakan iuran dari peserta mandiri, KPK merekomendasikan agar pemerintah mengaitkan kewajiban membayar premi dengan pelayanan publik. “KPK berkeyakinan jika rekomendasi KPK dijalankan terlebih dahulu untuk menyelesaikan persoalan mendasar dalam pengelolaan dana jaminan sosial kesehatan akan dapat menutup defisit BPJS Kesehatan,” tuturnya.(tan/jpnn)