Kritik & Masukan dari KPK untuk Keputusan Jokowi Naikkan Iuran BPJS Kesehatan
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengomentari keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menaikkan besaran iuran BPJS Kesehatan.
Menurut Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, sebaiknya kenaikan iuran BPJS Kesehatan ditinjau ulang karena masih banyak penyimpangan dalam pengelolaan dana asuransi pemerintah itu.
Nurul mengungkapkan, kajian KPK atas tata kelola dana jaminan sosial (DJS) tahun lalu menemukan inefisiensi dan adanya ketidaktepatan yang mengakibatkan BPJS Kesehatan mengalami defisit.
“KPK berharap pemerintah dapat meninjau kembali keputusan untuk menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Dalam kajian KPK pada 2019, akar masalah yang kami temukan adalah tata kelola yang cenderung inefisien dan tidak tepat yang mengakibatkan defisit BPJS Kesehatan,” kata Ghufron melalui layanan pesan, Jumat (15/5).
KPK, kata Ghufron, sudah mengirimkan rekomendasi kepada pemerintah sebelum Presiden Jokowi menaikkan besaran iuran BPJS Kesehatan. Menurutnya, KPK menganggap kebijakan menaikkan iuran BPJS Kesehatan tidak menjawab permasalahan mendasar.
Ghufron menegaskan, kenaikan iuran BPJS Kesehatan justru akan membuat tujuan UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) tak akan tercapai. Sebab, kunci sukses BPJS Kesehatan justru pada pada keikutsertaan rakyat dan perlindungan yang disediakan negara.
“Jaminan sosial adalah bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak. Keikutsertaan dan perlindungan bagi seluruh rakyat Indonesia adalah indikator utama suksesnya perlindungan sosial kesehatan,” kata dia.
Oleh karena itu Ghufron menilai keputusan Presiden Jokowi menaikkan iuran BPJS Kesehatan pada masa pandemi virus corona bakal menurunkan minat rakyat menjadi peserta asuransi pelat merah tersebut. Sebab, menaikkan iuran BPJS Kesehatan tanpa memperbaiki tata kelola dananya bukanlah solusi.