Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kritik Pedas DPR ke OJK, Menohok

Kamis, 29 Juli 2021 – 17:31 WIB
Kritik Pedas DPR ke OJK, Menohok - JPNN.COM
Anggota Komisi XI DPR RI Wihadi memberikan kritik pedas pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan penagih utang atau debt collector untuk selalu membawa kelengkapan dalam bertugas salah satunya adalah sertifikat.

Menyikapi hal itu, anggota Komisi XI DPR Wihadi Wiyanto mendesak OJK untuk tidak mengeluarkan sertifikat bagi debt collector.

"Permasalahan debt collector itu tidak ada dasar hukumnya OJK mengeluarkan sertifikat," kata Wihadi dalam keterangan tertulis, Kamis (29/7).

Menurut Wihadi dengan adanya sertifikat yang dikeluarkan oleh OJK sama saja melegalisasi debt collector

Legislator Partai Gerindra itu menilai OJK sebagai pihak yang memberikan legalitas bagi debt collector harus siap dengan konsekeunsi jika ada masalah keesokan harinya.

"Nah, kalau debt collector itu melanggar hukum apa OJK berani bertanggung jawab?" kata dia.

"Jadi, saya minta Ketua Komisioner OJK harus segera menyetop anak buahnya untuk melakukan sertifikasi terhadap debt collector," tegasnya.

Diketahui, Kepala eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank sekaligus Anggota Dewan Komisioner OJK, Riswinandi Idris mengatakan dalam proses penagihan ke debitur, debt collector diwajibkan membawa sejumlah dokumen.

Anggota Komisi XI DPR RI Wihadi memberikan kritik pedas pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News