Kritik Pedas DPR ke OJK, Menohok
jpnn.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan penagih utang atau debt collector untuk selalu membawa kelengkapan dalam bertugas salah satunya adalah sertifikat.
Menyikapi hal itu, anggota Komisi XI DPR Wihadi Wiyanto mendesak OJK untuk tidak mengeluarkan sertifikat bagi debt collector.
"Permasalahan debt collector itu tidak ada dasar hukumnya OJK mengeluarkan sertifikat," kata Wihadi dalam keterangan tertulis, Kamis (29/7).
Menurut Wihadi dengan adanya sertifikat yang dikeluarkan oleh OJK sama saja melegalisasi debt collector.
Legislator Partai Gerindra itu menilai OJK sebagai pihak yang memberikan legalitas bagi debt collector harus siap dengan konsekeunsi jika ada masalah keesokan harinya.
"Nah, kalau debt collector itu melanggar hukum apa OJK berani bertanggung jawab?" kata dia.
"Jadi, saya minta Ketua Komisioner OJK harus segera menyetop anak buahnya untuk melakukan sertifikasi terhadap debt collector," tegasnya.
Diketahui, Kepala eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank sekaligus Anggota Dewan Komisioner OJK, Riswinandi Idris mengatakan dalam proses penagihan ke debitur, debt collector diwajibkan membawa sejumlah dokumen.