Pernyataan OJK soal Debt Collector Dianggap Janggal, Legislator Ini Jadi Penasaran
jpnn.com, JAKARTA - Pernyataan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait sertifikat debt collector untuk melakukan penagihan uang menarik perhatian legislator.
Anggota Komisi XI DPR Wihadi Wiyanto mempertanyakan rencana OJK soal sertifikat profesi untuk debt collector itu.
Menurutnya, jika debt collector mempunyai sertifikat lalu siapa yang mengeluarkan sertifikat itu?
"Sertifikat profesi ini juga harus jelas, apakah memang profesi debt collector ini sudah ada sertifikatnya dan seperti apa serta siapa yang mengeluarkan sertifikat itu," kata Wihadi di Jakarta Selasa (27/7).
Politikus Gerindra ini berpendapat, apa hak dari OJK dalam mengatur masalah sertifikat bagi debt collector.
Pasalnya, dalam aturan maupun perundang-undangan OJK tidak ada hak mengeluarkan atau menerbitkan sertifikat untuk debt collector.
"Jadi saya kira sebelum OJK menyatakan adanya satu sertifikat harus diperjelas dulu. Apa sertifikat itu dikeluarkan OJK bahwa dia sebagai debt collector, apakah itu ada diatur dalam UU OJK boleh mengeluarkan sertifikat debt collector," terang Legislator dari dapil Jatim IX meliputi Tuban dan Bojonegoro ini.
Wihadi menilai pernyataan OJK muncul karena banyaknya fenomena penagihan yang menyalahi aturan. Oknum debt collector terkadang melakukan penyitaan dan merampas, padahal setiap perjanjian itu sudah disertai dengan jaminan fiducia.