Kritikan Staf Ahli Menag bagi YouTuber yang Menikahi Kambing, Menohok
jpnn.com, JAKARTA - Staf Ahli Menteri Agama Prof Abu Rokhmad menyayangkan ulah Saiful Arif (44), warga Kabupaten Gresik, Jawa Timur, yang diduga sengaja menikahi kambing demi konten dan viral di YouTube.
Prof Abu Rokhmad menilai tindakan Saiful tergolong sangat kelewatan batas karena menggunakan pernikahan yang merupakan bagian dari ajaran agama Islam sebagai bahan lelucon.
Bagi para YouTuber, kreatif memang wajib dan harus, tetapi jangan menabrak aturan hukum dan syariat Islam.
"Jangan menjadikan ajaran agama sebagai bahan lelucon karena konsekuensinya sangat berat, baik di mata manusia lebih-lebih di hadapan Allah SWT,” ujar Prof Abu di Jakarta, Sabtu (11/6).
Dia menjelaskan, perkawinan dalam Islam sudah jelas dan diatur secara teperinci dalam Alquran dan hadis.
Hakikat perkawinan, tujuan perkawinan, hukum perkawinan, siapa yang boleh dinikahi dan tidak boleh dinikahi juga telah jelas tertuang di sumber utama hukum Islam tersebut.
Dalam syariat Islam, lanjut dia, pernikahan hanya dapat dilakukan antara sesama manusia, yakni antara laki-laki dan perempuan.
Ulama juga sudah bulat menyatakan bahwa hukum perkawinan manusia dengan seekor hewan haram secara mutlak.