Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kritisi Kurikulum Baru via Online

Sabtu, 01 Desember 2012 – 05:15 WIB
Kritisi Kurikulum Baru via Online - JPNN.COM
JAKARTA - Tidak hanya peserta uji publik saja yang bisa mengkritisi kurikulum baru. Masyarakat umum pun dapat mengirimkan pendapat secara online.  Caranya cukup membuka website Kemendikbud http://kurikulum2013.kemdikbud.go.id. Ini diungkapkan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan M. Nuh dalam Uji Publik Kurikulum 2013 di Hotel Mega Anggrek, Jakarta, Jumat (30/11).

Di situs tersebut, lanjutnya, masyarakat dapat memperoleh draf kurikulum baru dan alternatif yang ditawarkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) terkait teknis pelaksanaannya. "Kalau tidak setuju bisa dikatakan di situ. Tidak setujunya kenapa? Bagusnya bagaimana? Tapi jangan minta dibatalkan," kata Nuh.

Selain dilakukan secara online, uji publik yang dijadwalkan dari 29 November-23 Desember itu rencananya akan dilakukan melalui roadshow ke lima kota besar dan 33 kabupaten/kota di Indonesia. ”Pendapat masyarakat luas sangat dibutuhkan agar dapat mengoreksi kekurangan yang ada pada kurikulum yang akan diluncurkan pertengahan 2013 itu. Masukan tersebut akan digunakan untuk menyempurnakan formula kurikulum 2013,” jelasnya.

Sementara itu, sejumlah birokrat dan praktisi mencoba merumuskan rekomendasi untuk pelaksanaan kurikulum baru hingga Sabtu (1/12) ini. Rektor Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Bandung Sunaryo Kartadinata, yang ikut dalam uji publik kurikulum 2012 mengatakan, kurikulum yang ditawarkan pemerintah cukup ideal untuk memenuhi tantangan zaman. Namun, dia masih meragukan implementasi di lapangan. "Kesiapan guru-gurunya terutama. Karena dengan konsep kurikulum yang baru membutuhkan pengajar yang mampu mengajar dengan pola tematik," kata dia.

JAKARTA - Tidak hanya peserta uji publik saja yang bisa mengkritisi kurikulum baru. Masyarakat umum pun dapat mengirimkan pendapat secara online. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News