Kronologi Debt Collector Menggagahi Anak Nasabah 2 Kali, Sontoloyo
Karena korban sendirian, pelaku leluasa membujuk gadis itu untuk melakukan aksi tak senonoh.
"(Pelaku) membujuk rayu korban ke dalam kamar untuk melakukan aksinya," lanjut perwira Polri itu.
Kepada polisi, tersangka DA mengaku dua kali menggagahi korban.
Namun, saat pelaku akan mencabuli anak nasabahnya itu untuk ketiga kali, aksi DA dipergoki keluarga korban.
Keluarga korban yang tidak terima dengan ulah pelaku lantas melaporkan peristiwa itu kepada polisi.
AKP Arief menyebut tersangka DA kini sudah ditahan di Mapolres Karawang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Polisi menjerat DA dengan Pasal 81 dan 82 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak dan terancam hukuman 20 tahun penjara.(antara/jpnn)