Kronologi Iptu Dwi Setiawan Tewas Tertabrak Truk, Mengerikan
Tanpa disadari sopir itu, ternyata ada kendaraan Iptu Dwi di lajur kanan.
"Almarhum tersenggol dan tabrak guardrail dan terpental hingga akhirnya tertabrak kendaraan tersebut," ucap Sambodo.
Perwira menengah Polri itu mengatakan seusai kejadian sopir lantas turun melihat kendaraan yang ditabraknya.
"Si sopir turun melihat dan ternyata yang ditabrak anggota polisi, kemudian (CS) melarikan diri," kata Sambodo.
Tersangka melarikan diri untuk melaporkan kejadian tersebut ke perusahaanya tempat bekerja.
"Setelah itu diantarkan ke kepolisan. Kemarin sore kami bisa amankan pelaku ini," kata Sambodo.
Tersangka CS dikenakan Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
"Lalai menyebabkan orang lain meninggal dunia dengan ancaman 6 tahun penjara," kata Sambodo.