Kronologi Kasus Bocah SD Korban Asusila yang Kepalanya Dipenggal
jpnn.com, PALANGKA RAYA - Polisi menetapkan Amat Bin Suud warga Katingan, sebagai tersangka kasus pemenggalan kepala bocah SD, Herminto di semak lokasi tambang emas tanpa izin di Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah pada Jumat (6/12) lalu. Akibat perbuatan sadis tersebut, Amat terancam hukuman penjara seumur hidup.
"Tersangka dikenakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan, Undang-undang perlindungan anak dan ancaman hukuman kurungan penjara seumur hidup," kata Kabid Humas Polda Kalteng Hendra Rochmawan saat jumpa pers di Palangka Raya, Selasa.
Menurut Hendera, kronologi pemenggalan kepala anak di bawah umur tersebut, bermula dari pertemuan tersangka dan korban. Dalam pertemuan itu, korban mengajak tersangka untuk merokok bersama.
Saat itu tersangka langsung memberikan sebatang rokok kepada korban. Usai memberikan rokok satu batang kepada korban, si tersangka pun meminta menunggu sebentar untuk menunggu karena ingin mencari buah pinang.
Usai mencari buah pinang keduanya kembali bertemu di dekat pohon asam, tempat korban menunggu dan saat itu juga saudara Celut ada melihat keduanya bersama menuju ke suatu lokasi.
Ternyata keduanya menuju ke lokasi bekas lubang tambang emas tanpa izin di daerah setempat. Korban pun kembali meminta sebatang rokok lagi kepada tersangka. Setelah memberikan rokok sebatang itu lah, timbul hasrat tersangka mau menyodomi korban dan tersangka mencekek leher korban.
"Selain mencekek leher korban, juga dipukul di bagian tengkuk sebanyak dua kali dan menginjak badan korban sebanyak empat kali," ucapnya.
Hendra yang juga didampingi Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah melanjutkan, melihat korban yang dianiaya tersebut sudah tidak bernafas lagi. Tersangka langsung membungkukkan tubuh korban dan menyodominya dengan kondisi sudah meninggal.