Kronologi Kolonel Purnawirawan TNI Ditusuk, Pelaku Sudah Mengikuti Korban, Jleb!
“Kemudian para pelaku melarikan diri dan korban meminta bantuan masyarakat ke Pospam. Korban langsung dibawa ke RSUD,” jelasnya.
Ibrahim mengungkapkan polisi masih belum bisa menyampaikan motif penusukan, sebab, pelaku utama masih diburu.
“Motif belum bisa kami sampaikan, kami belum tahu karena persoalannya tersangka utama yang tahu motifnya. Sedangkan yang sekarang belum tahu motifnya ini apa. Insyaallah kalau tersangka utama ditangkap akan diketahui motif penyerangan pada korban,” jelasnya.
“Kondisi korban sampai sekarang membaik,” ucapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 170 ayat 2 dan atau Pasal 353 ayat 2 dan atau Pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman 5–9 tahun penjara. (mcr27/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru: