Kronologi KPK Bekuk Bowo Sidik Golkar dalam OTT Suap Distribusi Pupuk
Kamis, 28 Maret 2019 – 23:36 WIB
Adapun Asty menjadi tersangka pemberi suap. Sangkaannya adalah Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan deak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP.(mg10/jpnn)