Kronologi Lengkap Kesadisan Geng Motor Tewaskan Pemuda di Bekasi
Polisi yang mengetahui kejadian tersebut langsung melakukan penyelidikan.
Hasilnya, pelaku berinisial HFR dapat ditangkap pada 7 Maret 2021 lalu di daerah Tambun, Kabupaten Bekasi.
"Keempat pelaku lainnya ditangkap di daerah Kampung Pacet, Cianjur, Kabupaten Bogor pada 10 Maret 2021 pagi," ujar Hendra.
Baca Juga: AKP Andrianto Dituntut 18 Tahun Penjara, Kasusnya Lumayan Gede
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 80 ayat (3) dan ayat (1) UU RI Nomor 5 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Serta, Pasal 170 ayat (2) KUHPidana tentang Kekerasan Terhadap Orang yang Menyebabkan kematian dan luka berat dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun. (cr1/jpnn)