Kronologi Mobil Boks Tabrak Ambulans hingga Jenazah Terpental
Rabu, 19 Mei 2021 – 15:32 WIB
"(Sopir mobil boks) kami tetapkan sebagai tersangka," ujar Fahri.
Atas perbuatannya, LF dikenakan Pasal 310 ayat (2) UU No 22 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara 1 tahun dan denda Rp 2 juta. (cr1/jpnn)