Kronologi Pembunuhan Astrid Aprilia, Siswi SMA yang Dibunuh Sopir Angkot Langganan Korban
jpnn.com, REJANG LEBONG - Polisi telah menangkap YA, 32, pelaku pembunuhan Astrid Aprilia, 15, pelajar SMA Negeri Rejang Lebong, Bengkulu, yang dinyatakan hilang pada 8 November 2019 lalu.
Terduga pelaku yang merupakan sopir angkot langganan korban tersebut terancam hukuman 15 tahun penjara.
Kapolres Rejang Lebong AKBP Jeki Rahmat Mustika mengatakan tersangka YA merupakan warga Kelurahan Talang Ulu, Kecamatan Curup Timur.
Tersangka YA akan dijerat atas pelanggaran UU No.35/2014, tentang perubahan UU No.23/2002, tentang Perlindungan Anak kemudian pasal 338, 365 KUHP.
"Tersangka dijerat dengan empat pasal yakni pasal 76, pasal 83 Undang-undang nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan UU nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak, kemudian pasal 338, 365 ayat tiga KUHP, dengan ancaman 15 tahun penjara," ujar Kapolres saat menggelar jumpa pers di Mapolres Rejang Lebong, sebagaimana dilansir Antaranews.com, Kamis.
Selain itu pihaknya kata dia, masih akan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum Kejari Rejang Lebong terhadap pasal yang diterapkan kepada terduga pelaku sehingga nantinya cukup adil.
Sementara itu, pengungkapan kasus pembunuhan pelajar kelas 1 SMA Negeri 2 Rejang Lebong itu sendiri kata dia, terungkap setelah nenek korban (Nurhayati) membuat laporan pada Desember 2019, atau sebulan setelah korban hilang.