Kronologi Penangkapan Pengedar Sabu-Sabu 4,3 Kilogram
Rabu, 31 Mei 2023 – 13:28 WIB
Kapolres mengungkapkan saat ini jajarannya baru menangkap satu orang tersangka, yakni JM, namun Polres Konawe masih akan melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut.
Untuk saat ini motif tersangka diduga sebagai pengedar, sedangkan mengenai motif lainnya masih dilakukan pengembangan.
"Tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pasal 114, subsider pasal 112 ayat 2 dengan ancaman maksimal hukuman mati,” kata Ahmad Setiadi. (antara/jpnn)