Kronologi Penangkapan Virgoun Atas Kasus Narkoba, Ada yang Melapor
"BH membeli narkotika jenis sabu-sabu dari seseorang yang sampai saat ini masih kita tetapkan sebagai DPO seharga Rp 1,6 juta sebanyak kurang lebih 1 gram," sambungnya.
Kekinian, BH telah ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat di salah satu perumahan Bekasi, Jawa Barat, Kamis (20/6).
Kepada polisi, BH mengaku membeli sabu-sabu untuk Virgoun.
"(Dari penangkapan terhadap BH, polisi) menyita barang bukti sebanyak 15 paket plastik klip kecil yang berisikan puntung bekas pakai narkotika jenis tembakau sintetis atau sering disebut juga sinte," ucap Syahduddi.
"Tersangka BH mengakui bahwa yang bersangkutan merupakan pengguna aktif narkotika jenis sinte dan memang pada saat peristiwa ini terjadi, yang bersangkutan disuruh oleh VTP untuk membeli narkotika jenis sabu dari seseorang secara online seharga Rp 1,6 juta," sambungnya.
Ketiganya kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
"Terhadap para ketiga tersangka kita tetapkan dengan persangkaan pasal 127 ayat 1 huruf A, UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, tentang penyalahgunaan narkotika golongan 1 bagi dirinya sendiri. Wajib direhabilitasi atau pidana penjara maksimal 4 tahun," kata Syahduddi. (mcr7/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini: