Kronologis Kasus Wartawan Meninggal di Lapas
jpnn.com, KOTABARU - Wartawan Kemajuan Rakyat (KR) bernama Muhammad Yusuf, meninggal di Lapas Kotabaru, Kalimantan Selatan, Minggu (10/6).
Dia ditahan atas pemuatan 23 tulisannya yang dinilai negatif oleh perusahaan sawit PT Multi Sarana Agro Mandiri (MSAM). Sesuai visum diketahui tidak ada tanda-tanda kekerasan di tubuh Yusuf.
Kasatreskrim Polres Kotabaru AKP Surya Miftah mengatakan, Yusuf meninggal saat berada di ruang tahanan di Lapas Kotabaru pada Minggu sekitar pukul 14.00. Dia awalnya mengeluh sesak napas dan nyeri di bagian dada. ”Oleh petugas lapas langsung diantar ke RSUD Kotabaru,” terangnya dihubungi Jawa Pos, Senin (11/6).
Namun, sekitar pukul 14.30, staf RSUD menyatakan bahwa Yusuf telah meninggal. Dia mengatakan, sesuai visum tidak terdapat tanda-tanda kekerasan di tubuh Yusuf. ”Itu hasilnya,” paparnya. Dia diduga terkena serangan jantung.
Polres Kotabaru sebelumnya menjerat Yusuf menggunakan UU Nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dia menulis sebanyak 23 berita yang dinilai oleh Dewan Pers dengan empat poin.
Yakni, tidak memenuhi standar etik jurnalistik, mengandung opini menghakimi, tidak menyurakan kepentingan umum, dan penyelesaian bisa menggunakan aturan di luar UU Pers. ”Kami berdasarkan dari Dewan Pers,” jelasnya.
Polisi berkonsultasi dengan Dewan Pers karena memiliki memorandum of understanding (MoU) dalam penanganan kasus pers. ''Termasuk soal pemberitaan, apakah bisa (masuk) pidana atau bukan. Dalam kasus ini Dewan Pers melalui ahlinya mengategorikan ini bisa ditempuh pidana,” jelasnya.
Dalam pernyataan tertulis, Dewan Pers menyebutkan tidak pernah mendapatkan pengaduan dari pihak yang merasa dirugikan. Namun, baru terlibat dalam kasus tersebut setelah Polres Kotabaru meminta keterangan ahli dari Dewan Pers, yakni Sabam Leo Batubara.