Kronologis Oknum Polisi Jual Senjata Api Pesanan Bos Tambang Emas, Berkhianat demi Uang
jpnn.com, AMBON - Dua oknum polisi, San Herman Palijama (34) dan Muhammad Romi Arwanpitu (38), dituntut 10 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Ambon karena terlibat kasus penjualan senjata dan amunisi ke Papua.
Dua oknum polisi tersebut sebelumnya bertugas di Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease.
"Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12/1951 tentang mengubah Ordonnantie Tijdelikke Bijzondere Strafbepalingen (STBL 1948 No 17) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pasal 338 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata JPU Kejaksaan Negeri Ambon, Eko Nugroho di Ambon, Rabu (19/5).
Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dipimpin ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon Pasti Tarigan, didampingi dua hakim anggota.
Jaksa juga menuntut empat terdakwa lainnya yang merupakan warga sipil dan terlibat dalam kasus penjualan senpi dan amunisi itu secara bervariasi.
Terdakwa Sahrul Nurdin (39) dituntut 12 tahun penjara, sementara Ridwan Mohsen Tahalua (44), Handri Morsalim (43), dan Andi Tanan (50) dituntut delapan tahun penjara.
Enam terdakwa ini dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama menerima, menyerahkan, membawa, menguasai, menyimpan, menyembunyikan, mempergunakan senjata api dan amunisi tanpa hak sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12/ 1951.
Hal yang memberatkan para terdakwa dituntut penjara karena perbuatan mereka meresahkan masyarakat, dan senjata-senjata serta amunisi tersebut digunakan untuk merongrong negara.