Kronologis Penangkapan Terduga Pencuri Motor Bersenpi di Pos Penyekatan Kedungwaringin
Selasa, 11 Mei 2021 – 10:39 WIB
"Di tas selempang ada satu unit handphone, uang Rp 600 ribu pecahan seratus ribu, dan juga senjata api yang diketahui didapat dari Lampung seharga Rp 2,5 juta," ujar Hendra.
Pelaku saat ini sudah berada di Mapolsek Kedungwaringin guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang menyimpan senjata api dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun. (cr1/jpnn)