Kronologis Penganiayaan Anggota Brimob, Sampai Kayak Begini
jpnn.com, MATARAM - Polisi meringkus pelaku penganiayaan terhadap seorang anggota Brimob bersama istrinya yang sedang hamil.
Pelaku berjumlah tiga orang dan masih satu keluarga ditangkap pada Minggu (22/5) malam.
Mereka bertiga berinisial MAA, PSS, dan AR. Sejumlah barang bukti senjata tajam yang diduga digunakan untuk aniaya korban turut diamankan.
Kapolres Dompu AKBP Iwan Hidayat mengatakan bahwa penangkapan tiga orang terduga pelaku ini berdasarkan adanya laporan korban.
"Sekarang seluruh terduga sedang menjalani pemeriksaan penyidik reskrim (reserse kriminal)," kata Iwan melalui keterangan tertulis yang diterima di Mataram, Senin.
Penangkapan yang berawal dari laporan korban ini pun, kata Iwan, akan berlanjut sesuai dengan prosedur hukum.
"Kami akan tindak tegas seluruh pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku. Mohon memercayakan proses hukum dari kasus ini kepada kami pihak kepolisian," ujarnya.
Menurut laporan korban, aksi penganiayaan itu terjadi di warung soto milik anggota Brimob yang berada di pasar malam, Dusun Transad Satu, Desa Doromelo, Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu.