Kronologis Perampokan Rumah di Tangerang, Pelaku Bawa Sajam dan Air Softgun
Sabtu, 19 Juni 2021 – 14:20 WIB
"Awal penangkapan dilakukan terhadap pelaku EN di rumah kontrakannya pada 12 Juni kemarin di Pondok Jagung, Serpong Utara, Tangerang Selatan. Dilakukan pengembangan, kemudian menangkap lagi pelaku L dan Y di Kelurahan Cipete, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang," ujar Deonijiu.
Para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman penjara selama tujuh tahun. (cr1/jpnn)