Kronologis Perampokan Sadis di Jakarta Utara, Korban Ditembak, Uang Rp25 Juta Melayang
Selain itu, Y merupakan eksekutor yang merampas tas berisi uang Rp25 juta dan menembak korban pada bagian paha kanan hingga dilarikan ke rumah sakit.
"Kemudian peran HM, ini yang menjual senjata api kepada para pelakunya. Dan H yang menyiapkan peluru dua senjata yang dipegang Y dan AR," kata Yusri.
Saat ini, polisi masih membaru dua tersangka lain yakni J dan HR yang merupakan joki Y serta AR. Keduanya tercatat masuk dalam DPO.
Tak hanya mengamankan lima pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, dua senjata api, airsoft gun, satu senjata rakitan, helm, dan sejumlah pakaian yang digunakan pada saat beraksi.
Baca Juga: Booking Cewek Cantik Lewat Aplikasi MiChat, Tak Disangka, yang Datang Malah Waria Ganas
Atas perbuatan mereka, para pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP ancaman 9 tahun penjara dan UU Nomor 12 Tahun 1951 Tentang Kepemilikan Senjata Api ancaman 20 tahun penjara.(mcr3/jpnn)