Kronologis Selingkuhan Bunuh Bu Guru TK, Sadis, Bengis!
Keduanya, sambung Suradin, lantas terlibat pertengkaran saat berada di kamar.
Saat itu korban meminta dinikahi. Suhartono sudah menjelaskan bahwa dirinya segera bercerai dengan istrinya. Namun, Ninik tetap memaksa.
“Karena terus didesak, pelaku mengaku kalap dan mencekik korban hingga tewas. Kemudian, tangan korban diikat dengan jilbab anak korban yang ada di kamar korban saat itu,” beber Suradin.
Untuk menghilangkan jejak, lanjut Suradin, Suhartono membuang jasad korban ke parit di Desa Sungai Tuak menggunakan pikap.
Suhartono juga berusaha mengelabui keluarga Ninik dengan cara menjawab pesan singkat yang masuk di handphone korban.
Suradin memastikan bahwa pembunuhan sadis itu didasari motif asmara karena Suhartono dan Ninik menjalin hubungan terlarang.
“Dari tangan pelaku diamankan sejumlah barang bukti seperti satu mobil Daihatsu Grand Max KT 8517 EK, HP korban, HP pelaku, dan jilbab yang digunakan untuk mengikat korban,” jelas Suradin.
Dia menambahkan, Suhartono dijerat pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (ian/yud)