Kronologis Siswi SMA Digilir Dua Pemuda di Musala, Miris!
“Mereka pun (IM, A, dan Mawar, Red.) bonceng tiga naik motor ke kost-an temannya IM di Jalan Pipa yang sudah masuk wilayah Kutim,” imbuhnya.
Lagi-lagi, di kost-an tersebut, tersangka A melakukan perbuatan bejat. Barulah sekira Magrib di hari Senin (26/11) lalu korban pulang ke rumah temannya dan kemudian dijemput oleh bapaknya untuk pulang ke rumah.
Awalnya juga Mawar tak mengaku telah terjadi pemerkosaan kepada dirinya. Namun setelah didesak akhirnya mengaku dan dilaporkan ke Polres Bontang.
Kepada petugas, pelaku mengaku menyesali perbuatannya. Apalagi salah seorang pelaku masih duduk di bangku kelas 3 SMK dan akan mengikuti ujian sekolah. “Tersangka kami amankan di wilayah Loktuan pada Selasa (27/11) lalu dan saat ini ditahan di Mapolres Bontang,” ungkap Ferry.
Atas perbuatannya, kedua tersangka diduga melanggar Pasal 82 ayat 1 Jo Pasal 76 E, atau Pasal 81 ayat 1 Jo Pasal 76 D Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (mga)