Kronologis Tertangkapnya Mbak Dewi
jpnn.com, BANDARLAMPUNG - Reskrim Polsekta Panjang, Bardarlampung, menangkap tiga pengedar narkoba di wilayah itu, Kamis malam (26/4). Ketiganya yakni Muh, warga Desa Sumberagung, Waysulan, dan SW, warga Kecamatan Tanjungbintang, Lampung Selatan. Kemudian DPA alias Dewi (36), warga Panjang, Bandarlampung.
Kapolsekta Panjang Kompol Sofingi mengatakan, awalnya tim hunting reskrim melihat dua orang mencurigakan di jalan raya Suban, Kelurahan Pidada, Panjang. Saat didekati, Muh terlihat membuang bungkusan kecil.
”Kita menemukan kotak rokok yang didalamnya terdapat lima butir ekstasi warna kuning,” kata Sofingi. Saat diperiksa, keduanya mengaku sedang menunggu seseorang. Polisi kemudian melakukan pengembangan. Dewi dipancing dengan cara dihubungi melalui ponsel. Wanita itu diminta datang ke jalan raya Suban.
”Saat Dewi datang, anggota langsung mengamankannya. Ia mengaku menjual pil ekstasi kepada Muh. Barang tersebut didapat dari rekannya yang berinisial P di daerah Sukaraja,” ujarnya.
Sofingi melanjutkan, dari hasil pemeriksaan, Dewi menyatakan bahwa Muh memesan sabu kepadanya. Namun ia mengaku ditipu oleh seseorang. Sebab ia sudah menyerahkan uang Rp300 ribu untuk mendapatkan satu paket kecil sabu. Namun barang yang dipesan tidak juga datang.
”Jadi, si Dewi ini tertipu juga. Dia memesan sabu kepada orang lain dan sudah menyerahkan uang. Tapi pesanan tidak datang,” ujarnya.
Sementara Dewi menyatakan sudah menjadi pengedar narkoba beberapa bulan terakhir. Ini dilakukan lantaran penghasilan sebagai sebagai biduan keliling tidak mencukupi.
’’Alasannya faktor ekonomi, butuh uang. Karena itu ia menjual narkoba. Untuk ekstasi, dia untung Rp500 ribu. Sementara paket sabu dapat Rp100 ribu,” urainya.