KRPI Menolak RUU Kesehatan: Jangan Rampas Uang Kami!
"Jangan dirusak dengan adanya RUU Kesehatan yang bisa mengintervensi Direksi BPJS untuk kepentingan di luar program jaminan sosial. Ujung-ujungnya bakal berdampak ke pekerja, tentunya akan mengganggu pelayanan," bebernya.
Dia bahkan menyayangkan 'penyelundupan' hukum UU BPJS Nomor 2004 Tahun 2011 lewat RUU Kesehatan.
"Membuat BPJS tidak lagi independen,” ujar Saepul.
Dia mendesak pemerintah agar RUU Kesehatan tidak merevisi UU BPJS yang mengkerdilkan organ BPJS menjadi organ yang dikendalikan menteri demi memastikan peningkatan manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan dan kesehatan, seta keamanan dan peningkatan investasi dana kelolaan di BPJS Ketenagakeriaan dan Kesehatan.
“BPJS harus dikelola dengan independen tanpa intervensi oleh pihak manapun. Pada akhirnya, KRPI menyerukan kepada seluruh rakyat Indonesia untuk menolak hadirnya RUU Kesehatan,” pungkas Saepul.(mcr10/jpnn)