KSPSI: Kami Tidak Ingin Menciptakan Klaster Baru
"Jam 11.00 WIB kami akan ke MK, tentunya ini terkait dengan pembahasan UU Omnibus Law. Sekitar jam 12.00 WIB kami ke Istana Negara, saya sudah berkomunikasi intens dengan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno untuk menyerahkan Petisi May Day 2021," bebernya.
Andi Gani menjelaskan, Petisi May Day berisikan tuntutan dan harapan buruh terutama soal Omnibus Law.
"Kondisi buruh di masa pandemi, dan Tunjangan Hari Raya (THR)," ujar Andi Gani.
KSPSI juga membatasi dan mewajibkan swab antigen bagi delegasi yang akan mengawal May Day.
Buruh wajib juga menunjukkan bukti tes dan semua buruh KSPSI memegang teguh dan patuh protokol kesehatan.
"Ini bukti bahwa buruh KSPSI punya kepedulian dan empati tinggi terutama kepada masyarakat agar Covid-19 tidak semakin memburuk di Indonesia. Kami bisa melihat di India, ketika sudah turun sekarang naik drastis dengan jumlah yang sangat luar biasa," jelasnya.
Di berbagai daerah, lanjut Andi Gani, KSPSI akan menurunkan delegasi ke kantor gubernur, bupati dan wali kota di masing-masing daerah.
Terkait THR, Andi Gani mendesak pemerintah memberlakukan sanksi bagi perusahaan yang menunggak pembayaran tunjangan hari raya (THR) kepada pekerja.