KUA Diharapkan Bisa Mencegah Transmisi Covid-19 di Klaster Akad Nikah
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) berharap Kantor Urusan Agama atau KUA bisa terlibat aktif menekan penularan Covid-19, termasuk varian Omicron saat prosesi akad nikah.
Caranya, KUA bisa berkoordinasi kepada satuan tugas (Satgas) penanganan Covid-19 guna memastikan keamanan acara akad nikah.
"Jadi, demi memastikan keamanan dan ketertiban pelayanan nikah, agar tidak ada transmisi Covid-19 klaster akad nikah," kata Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Muhammad Adib melalui keterangan persnya, Jumat (4/2).
Gus Adib menyampaikan KUA juga wajib berpedoman dengan Surat Edaran Dirjen Bimas Islam nomor P.002/DJ.III/Hk.007/07/2021.
Surat edaran itu mengatur tentang petunjuk teknis layanan nikah pada KUA Kecamatan pada masa PPKM Darurat tertanggal 11 Juli 2021.
"Surat edaran tersebut masih berlaku dan tetap dilaksanakan," lanjut dia.
Adapun, aturan dalam surat edaran itu menyebut calon pengantin, wali, dan dua orang saksi dalam kondisi sehat.
Hal itu bisa dibuktikan dengan swab antigen melalui hasil negatif yang berlaku 1x24 jam sebelum pelaksanaan akad nikah.