KUA Resah Wamenag Siapkan Jalan Tengah
Terkait Polemik Anak Haram yang Terus MengambangRabu, 30 Mei 2012 – 06:55 WIB
Melihat dualisme aturan yang sangat penting itu, Nasarudin mengatakan Kemenag tidak boleh tinggal diam. Dia mengupayakan dalam waktu dekat Kemenag akan menyiapkan jalan tengah untuk menjembatani dua perbedaan hukum anak hasil di luar nikah.
Secara pribadi, Nasarudin memiliki formula jalan tengah yang bisa diterapkan. "Paling mungkin, kita bisa menyiapkan wasiah wajibah," tuturnya.
Dengan usulan ini, ketentuan wasiah wajibah otomatis melekat pada bapak-bapak yang menghasilkan anak di luar pernikahan. Dengan adanya ketentuan wasiah wajibah ini, bapak biologis diwajibkan memberikan nafkah hidup kepada anaknya. Walaupun anak itu lahir dari hubungan di luar pernikahan.