Kuasa Hukum Adner dan DL Sitorus Keberatan
Anggap Bukti Tidak CukupSenin, 25 Oktober 2010 – 12:33 WIB
Menurut Afrian, tidak ada bukti yang menyatakan bahwa DL Sitorus memberikan uang Rp 300 juta kepada pengacaranya, Adner Sirait, supaya menyuap hakim PT TUN, Ibrahim. Uang itu katanya, dimaksudkan hanya sebagai lawyer fee (honor pengacara). "Apakah memberikan lawyer fee itu salah menurut undang-undang? Banyak saksi yang menyatakan itu untuk lawyer fee, misalnya saksi Yoko Verra Mokoagow. Lain cerita setelah uang itu diserahkan ke Adner," jelasnya.
Di samping itu, pihaknya juga mempersoalkan isi rekaman yang diputar dalam persidangan. "Dalam rekaman itu, tidak ada DL Sitorus menyuruh Adner menyuap hakim Ibrahim," ujar Afrian. Keabsahan rekaman tersebut juga dipertanyakan, terutama mengenai tata cara serta objektivitas pengambilan rekaman.