Kuasa Hukum Adner dan DL Sitorus Keberatan
Anggap Bukti Tidak CukupSenin, 25 Oktober 2010 – 12:33 WIB
Uang tersebut adalah sebagai imbalan agar Ibrahim yang menjabat ketua majelis hakim (sat itu), dapat memenangkan perkara banding PT Sabar Ganda di PTUN. Dalam perkara itu, PT Sabar Ganda yang diwakili Adner Sirait, sedang bersengketa dengan Pemprov DKI dan Kantor Pertanahan Jakarta Barat, terkait sertifikat hak pakai dua bidang tanah di kawasan Cengkareng.
Tindakan keduanya disebut melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP (Primair) dan Pasal 13 UU/31/1999 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP (Subsidair). (rnl/jpnn)