Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kuasa Hukum Adner dan DL Sitorus Keberatan

Anggap Bukti Tidak Cukup

Senin, 25 Oktober 2010 – 12:33 WIB
Kuasa Hukum Adner dan DL Sitorus Keberatan - JPNN.COM
Dalam pengadilan tingkat banding nanti, menurut Afrian, pihaknya juga akan mempertanyakan hal ini. Sebagaimana yang diberitakan, Adner dan DL Sitorus dinyatakan bersalah oleh hakim Pengadilan Tipikor. Mereka dinilai bersama-sama telah menyuap Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta, Ibrahim, sebesar Rp 300 juta, pada akhir Maret 2010.

Uang tersebut adalah sebagai imbalan agar Ibrahim yang menjabat ketua majelis hakim (sat itu), dapat memenangkan perkara banding PT Sabar Ganda di PTUN. Dalam perkara itu, PT Sabar Ganda yang diwakili Adner Sirait, sedang bersengketa dengan Pemprov DKI dan Kantor Pertanahan Jakarta Barat, terkait sertifikat hak pakai dua bidang tanah di kawasan Cengkareng.

Tindakan keduanya disebut melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP (Primair) dan Pasal 13 UU/31/1999 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP (Subsidair). (rnl/jpnn)

JAKARTA - Afrian Bondjol, kuasa hukum Adner Sirait dan DL Sitorus, mempersoalkan vonis Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terhadap

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close