Kuasa Hukum Ahmad Dhani Tuding Polisi Berlebihan
jpnn.com, JAKARTA - Polda Jawa Timur telah mengajukan permohonan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi agar mencegah Ahmad Dhani. Dengan demikian, pentolan grup band Dewa 19 yang menyandang status pencemaran nama baik itu tak boleh ke luar negeri.
Menurut advokat Aldwin Rahadian yang menjadi kuasa hukum Ahmad Dhani, langkah kepolisian meminta imigrasi mencegah kliennya merupakan tindakan berlebihan. "Ini agak berlebihan dari kepolisan karena pencekalan itu kan didasari posisi Mas Ahmad Dhani atas tersangka,” ujar dia ketika dihubungi, Minggu (21/10).
Aldwin menuturkan, polisi menjadikan Dhani sebagai tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 11 Tahun 2008 juncto Pasal 45 ayat (3) UU No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Namun, kata Aldwin, sejauh ini belum ada kepastian soal kasus mana yang menjerat Dhani.
"Dalam video itu (komentar Dhani atas pengadangan terhadapnya di Surabaya, red) kan tidak ada penyebutan nama subjek atau siapa pun yang dituju,” imbuh dia.
Karena itu Aldwin mengharapkan polisi bisa bersikap adil dan profesional terhadap setiap kasus, terutama di tahun politik saat ini. Dia mengingatkan Polri bertindak profesional agar tidak memihak dalam menangani kasus.
"Nanti ada penilaian dipengaruhi oleh faktor variabel lain, nah ini tidak dikenal dalam sistem hukum pidana. Karena faktor variabel itu dipengaruhi oleh penguasa atau kekuasaan ini tidak boleh,” tutur dia.
Aldwin menegaskan, Dhani akan bertanggung jawab terhadap kasus yang menjeratya. Menurutnya, musikus asal Surabaya yang dikenal vokal terhadap Presiden Joko Widodo itu pasti taat hukum.
"Dia kan warga negara yang taat hukum, kemarin kan teknis saja enggak bisa hadir (memenuhi panggilan pertama, red). Semua dilalui, proses pengadilan yang di Jakarta itu dengan tuduhan perkara yang lain kan dia lalui," pungkasnya.(cuy/jpnn)