Kuasa Hukum: Aset Kanomas Bukan Milik First Travel
Menurutnya, dalam penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah, FT melakukan pengambilan tiket melalui Kanomas selaku provider tiket untuk beberapa maskapai penerbangan seperti Saudi Airlines dan Etihad.
Hubungan antara FT dan Kanomas merupakan hubungan mitra bisnis, FT selaku penyelanggara perjalanan ibadah umrah, dan Kanomas selaku provider tiket yang merupakan vendor penyedia tiket bagi jamaah umrah FT.
Lebih lanjut, Husni Farid menambahkan sejak pertengahan 2016 hubungan kerja sama FT dan Kanomas awalnya berjalan cukup baik, banyak jemaah umrah FT yang diberangkatkan melalui tiket yang dibeli FT dari Kanomas. Pembayaran tiket juga berjalan baik, setelah diterbitkan invoice oleh Kanomas dibayar lunas oleh FT.
Baru pada akhir 2016 sekitar bulan November 2016, FT mulai mengalami kesulitan pembayaran dimulai dengan adanya tagihan yang tidak dibayarkan lunas dan menjadi utang.
Atas utang FT tersebut beberapa cara telah ditempuh Kanomas untuk menagih, antara lain dengan skema pembayaran secara bertahap atau mencicil yang dilakukan FT, sampai kemudian pada bulan April 2017 FT menyerahkan aset-aset milik Bos FT Andika Surachman, Anniesa Hasibuan dan Kiki Hasibuan berupa Rumah di Sentul, Kantor di Depok dan Rumah di RTM Depok serta beberapa mobil seperti Hummer, Vellfire, VW Caravelle, Fortuner dan Pajero sebagai pembayaran sebagian utang FT.
“Semua peralihan aset itu telah dilakukan sesuai dengan prosedur dan juga sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Peralihan sebagaimana dimaksud di atas juga pula telah diketahui serta dilaksanakan sendiri oleh Bos FT. Hal ini diperkuat dengan tidak adanya bantahan dan sanggahan oleh Bos FT pada saat Klien kami memberikan kesaksian di Pengadilan Negeri Depok”, tegas Rizky Pramana Dwijaya.
Mengenai pemberitaan tentang pinjam pakai yang dilakukan oleh Kanomas, Husni Farid Abdat menjelaskan, “pinjam pakai yang diberikan kepada Klien kami telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Klien kami merupakan pihak yang berhak dan berwenang atas aset-aset tersebut.”
Pengembalian aset kepada Kanomas telah sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur di dalam Pasal 46 ayat (1) KUHAP yang pada intinya menyatakan “benda yang dikenakan penyitaan dikembalikan kepada orang atau kepada mereka dari siapa benda itu disita atau kepada orang atau kepada mereka yang paling berhak, ….”
“Oleh karenanya, aset yang disita dari Kanomas, berdasarkan hukum sudah sewajarnya dikembalikan kepada Kanomas,” tegas Husni Farid Abdat.