Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kuasa Hukum BW: Polisi Abaikan Hak Imunitas Advokat

Senin, 26 Januari 2015 – 16:40 WIB
Kuasa Hukum BW: Polisi Abaikan Hak Imunitas Advokat - JPNN.COM
Alvons Kurnia bersama Tim Kuasa Hukum BW menyerahkan surat permohonan perlindungan hukum dan pemeriksaan etika profesi kepada Ketua Umum Peradi, Otto Hasibuan, di Jakarta, Senin (26/1). Foto: M. Kusdharmadi/JPNN.com

Peradi terbuka dengan pengaduan masyarakat, apalagi anggotanya sendiri. Dalam kode etik advokat pun itu diatur wajib memberikan bantuan hukum kepada teman sejawat yang tertimpa masalah hukum.

Sebenarnya, kata dia, Peradi ingin bertemu langsung dengan BW karena Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi itu orang yang kini tengah tertimpa masalah hukum. "Lazimnya seperti itu," katanya.

Namun, karena suatu dan lain hal pertemuan itu tidak terlaksana dan akan ditindaklanjuti di kemudian hari. Lebih lanjut, Otto menegaskan bahwa BW juga merupakan advokat yang tergabung di Peradi, dan teregister pada kartu tahun 2009 hingga 2012.

Cuma, kata dia, sejak 2012 BW tak melakukan registrasi ulang karena menjadi komisioner KPK.

"Karena dia menjadi pejabat di KPK dia tidak memperpanjang kartu sampai sekarang. Tapi, statusnya tetap Peradi cuma tidak registrasi ulang," kata Otto yang pernah menjadi pengacara Akil Mochtar ini. (boy/jpnn)

JAKARTA - Kuasa Hukum Bambang Widjojanto (BW), Alvons Kurnia menegaskan bahwa tindakan kepolisian menangkap dan menangani kasus kliennya mengabaikan

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close