Kuasa Hukum Demianus-Adiryanus Laporkan Kesaksian Palsu
jpnn.com - JAKARTA – Sengketa Pilkada Kabupaten Mamberamo Raya, Provinsi Papua, masih dalam proses persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK). Sejumlah saksi sudah dimintai keterangan, salah satuya Amos Biritai.
Nah, Amos diduga telah memberikan keterangan palsu. Karenanya, kuasa Hukum pasangan calon (Paslon) Bupati-Wakil Bupati Demianus Kyeuw Kyeuw dan Adiryanus Manemi, Mehbob SH akan melaporkan Amos ke polisi.
Mehbob mempersoalkan kesaksian palsu Amos Britai dengan mengaku sebagai saksi pada saat dilakukan pemungutan suara di TPS Biri, Distrik Mamberamo Tengah Timur, 9 Desember lalu.
“Kami akan melaporkan Saudara Amos Britai ke Kepolisian. Sangat jelas, kesaksian palsu Amos Britai menandai adanya kecurangan pada penyelenggaraan Pilkada Kabupaten Mamberamo Raya. Kami akan tuntut,” kata Mehbob di Jakarta, Rabu (3/2).
Dijelaskan, Amos yang merupakan salah satu saksi yang dihadirkan Termohon, mengaku datang dan mengikuti proses pencoblosan di TPS Biri hingga proses pemungutan suara berakhir. Bahkan, lanjutnya, Amos juga menyatakan turut mendatangani Formulir C1, bersama-sama dengan saksi lainnya.
“Tetapi setelah dicek dan diperlihatkan Formulir C1 oleh Majelis Hakim, ternyata nama maupun tanda tangan Saudara Amos Biritai tidak ada. Ini membuktikan bahwa saksi Termohon telah memberikan keterangan palsu di bawah sumpah,” katanya.
Dikatakan, kesaksian Amos sangat bertentangan dengan apa yang disampaikan Saksi Pemohon bernama Senaf, yang bertugas sebagai Saksi di TPS 01 dan TPS 02 di Tayai, Distrik Roffaer .
“Sudah sepatutnya perolehan suara di TPS 1 dan TPS 2 Tayai dianggap tidak sah, karena di TPS tersebut tidak ada kegiatan pemungutan suara, sebab yang melakukan pencoblosan adalah Petugas KPPS,” katanya.