Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kuasa Hukum Demianus-Adiryanus Laporkan Kesaksian Palsu

Rabu, 03 Februari 2016 – 08:56 WIB
Kuasa Hukum Demianus-Adiryanus Laporkan Kesaksian Palsu - JPNN.COM
Gedung MK. Foto: dok.JPNN

Sebelumnya, Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis mengatakan, Mahkamah Konstitusi  seharusnya mengakomodasikan permohonan Paslon Demianus  - Adiryanus  yang menggugat KPU Mamberamo Raya dalam Pilkada tersebut. Paslon Demianus-Adiryanus maju di Pilkada Mamberamo Raya 2015 didukung PDI-P, Partai Demokrat, PBB , PPP, dan PAN.

“Itu sebabnya sekali lagi, saya berpendapat bahwa tak dilaporkan kepada Panwas dan tidak diproses oleh Penegak Hukum Terpadu Pemilu, tidak demi hukum menghilangkan atau menghanguskan hak orang yang merasa dirugikan untuk meminta hukum kepada Mahkamah Konstitusi atas peristiwa itu,” kata Margarito.

Pasangan Demianus – Adiryanus, mempermasalahkan keabsahan hasil perolehan suara pada TPS 01-TPS 02 dan TPS 03 di Kampung Tayai, Distrik Roffaer.

Pasangan tersebut menyatakan pemungutan suara di ketiga TPS itu tidak sah. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) diduga telah melakukan pencoblosan pada malam tanggal 8 Desember dan tanggal 9 Desember dini hari.

Pilkada langsung yang seharusnya digelar pada 9 Desember 2015 pagi sesuai UU, diganti KPPS dengan kegiatan makan bersama dan seremonial penandatanganan dokumen pencoblosan seolah-olah telah dilakukan pencoblosan secara benar. Selain itu, Formulis C1 juga tidak pernah diserahkan kepada saksi atau tim sukses padangan calon nomor urut 2. Meski pelanggaran itu telah dilaporkan kepada Panwas Mamberamo Raya tapi tidak pernah digubris.

 Paslon Demianus-Adiryanus mengaku dirugikan menyusul dikeluarkannya Keputusan KPU Mamberamo Raya Nomor 019/KPTS/KPU-MBR-030/2015 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mamberamo Raya, Tahun 2015 tertanggal 18 Desember 2015, yang menetapkan Dorinus Dasinapa - Yakobus Britai sebagai pemenang Pilkada. (rl/sam/jpnn)

 

JAKARTA –  Sengketa Pilkada Kabupaten Mamberamo Raya, Provinsi Papua, masih dalam proses persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK).

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close